Pasal 316
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Badan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama perseroan dan badan hukum sosial; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen pengesahan badan hukum, lembaga keuangan, penanaman modal, dan badan hukum sosial; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik; d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar dan verifikasi dokumen pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial; f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan data, pemberian informasi berkaitan dengan badan hukum perseroan tertutup, badan hukum perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial serta pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan berakhirnya status badan hukum perseroan; dan g. pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
