PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 315
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Badan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.
