Pasal 295
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi kebutuhan jumlah pegawai, pendataan dan pengembangan pegawai, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, penyusunan daftar urut kepangkatan, dan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai, dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penegakan disiplin, penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, serta pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
