PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 293
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan adminitrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. penyiapan bahan pelatihan teknis, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyiapan bahan penetapan mutasi, dan administrasi jabatan struktural dan fungsional dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan d. penegakan disiplin dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
