PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 289
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program,
anggaran, dan laporan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
