PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 255
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. (2) Seksi Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penerjemahan peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian.
