PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 253
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang- undangan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan.
