PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; b. Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan; c. Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan; d. Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
