Pasal 246
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang- undangan.
