Pasal 241
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. pengelolaan data dan informasi Perancang Peraturan Perundang- undangan; c. pelaksanaan registrasi Perancang dalam sistem informasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. penyusunan formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. penyusunan bahan usulan pengangkatan dan administrasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; f. penyiapan bahan penilaian angka kredit perancang peraturan perundang-undangan; g. penyiapan konsep penetapan angka kredit perancang peraturan perundang-undangan; h. pelaksanaan pembinaan Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan j. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
