Pasal 239
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Standardisasi, Pedoman Pendidikan dan Latihan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standardisasi penyusunan pedoman, kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan standar kompetensi dan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pedoman pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pola karir perancang peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan konsultasi perancang peraturan perundang-undangan.
