Pasal 237
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang- undangan; b. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional, penjenjangan, dan teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. penyiapan pelaksanaan standar kompetensi dan uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan unit kerja dan instansi terkait; e. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karier Perancang Peraturan Perundang- undangan; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan bimbingan perancang peraturan perundang- undangan.
