Pasal 235
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi, koordinasi kegiatan, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Papua Barat, dan Bengkulu. (2) Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi, koordinasi kegiatan, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
