PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 207
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan
Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang; d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
