Pasal 206
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian; d. pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
