PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 181
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. penyiapan bahan dalam penyusunan rancangan kebijakan teknis, penyusunan konsep penjelasan PRESIDEN, pandangan PRESIDEN, daftar inventarisasi masalah, jawaban daftar inventarisasi masalah, dan pendapat mini PRESIDEN, serta pendapat akhir PRESIDEN; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
