PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
