PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
