PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
