PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 138
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan kementerian dan tamu pimpinan. (4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
