PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 136
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Protokol dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiata keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan kementerian; c. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu pimpinan; dan d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.
