PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 132
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian; b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; c. pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai; dan d. pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
