PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 109
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, Bagian Kerja Sama Dalam Negeri, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama; b. penyiapan pelaksanaan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga pemerintah; c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga nonpemerintah; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan masyarakat, Hukum dan Kerja Sama.
