PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 101
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan peliputan dan penyajian berita;
b. pelaksanaan fasilitasi hubungan pers, media massa dan analisa berita; c. pelaksanaan layanan informasi dan fasilitasi penanganan permohonan informasi; dan d. pengelolaan dokumentasi, arsip, dan perpustakaan.
