PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN...
Pasal 12
BAB 5 — PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL
(1) Dalam melakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mendengar dan memperhatikan rekomendasi dari LMK nasional terkait. (2) Sebelum melakukan pencabutan, Menteri wajib memperingatkan LMK yangtidak mematuhi atau LMK yang melakukan pelanggaran.
(3) Pencabutan izin operasional LMK dilakukan oleh Menteri setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. (4) LMK yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. (5) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal.
