Pasal 11
BAB 5 — PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL
(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK setelah dilakukan evaluasi. (2) Pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. bentuk badan hukumnya berubah menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan; b. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait; c. tidak memiliki atau kurang dari 200 (dua ratus) orang pemberi kuasa untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan kurang dari 50 (lima puluh) orang pemberi kuasa untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. tidak melakukan koordinasi dalam MENETAPKAN besaran Royalti, baik antar LMK sejenis maupun antara LMK kepentingan Pencipta dengan LMK kepentingan pemilik Hak Terkait; e. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik; f. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media cetak nasional dan media elektronik; dan g. menggunakan dana operasional lebih dari 20% (dua puluh persen) setelah 5 (lima) tahun pertama dan/atau menggunakan dana operasional lebih dari 30% (tiga puluh persen) untuk 5 (lima) tahun pertama dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
