Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengaturan dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; d. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama penyediaan/ pemenuhan barang milik negara melalui penerimaan transfer/hibah, dan perolehan lainnya yang sah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Pengelolaan Barang Milik Negara.
