PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 477
BAB 19 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
