PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 476
BAB 19 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak sumber daya manusianya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
