Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penerapan dan konsolidasi laporan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan; b. pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penyiapan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan; e. koordinasi tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan bimbingan; dan teknis mengenai akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
