PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi laporan keuangan, penerapan dan konsolidasi laporan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan, pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintah, pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, serta bimbingan teknis mengenai akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan koordinasi tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal.
