Pasal 322
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan layanan teknologi informasi, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi hak asasi manusia, analisis data informasi hak asasi manusia, dan penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan layanan teknologi informasi, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi hak asasi manusia, analisis data informasi hak asasi manusia, dan penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan layanan teknologi informasi, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi hak asasi manusia, analisis data informasi hak asasi manusia, dan penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan layanan teknologi informasi, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi hak asasi manusia, analisis data informasi hak asasi manusia, dan penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia.
