PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 321
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan layanan teknologi informasi, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi hak asasi manusia, analisis data informasi hak asasi manusia, dan penyusunan profil pembangunan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak asasi manusia.
