Pasal 305
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan mediasi di bidang pelayanan komunikasi hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi hak asasi manusia; e. pelaksanaan koordinasi pemenuhan hak-hak korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara nonyudisial; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia.
