PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 304
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat terkait penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan maupun yang tidak diadukan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak asasi manusia.
