Pasal 287
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual; c. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyusunan data, administrasi penyidikan, penghimpunan dan dokumentasi berkas perkara tindak pidana, dan administrasi penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual; d. pelaksanaan koordinasi pencegahan, penyidikan, penyelesaian sengketa alternatif, pemberkasan, dan pemantauan di bidang kekayaan intelektual; e. penyiapan bahan, pelaksanaan, dan fasilitasi penyidikan tindak pidana, pencegahan, dan penyelesaian sengketa alternatif di bidang kekayaan intelektual; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, dan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; g. pelaksanaan koordinasi manajemen penyidikan di bidang kekayaan intelektual; h. pelaksanaan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual serta verifikasi dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
