PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 222
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan ketatausahaan, kearsipan, dan kepustakaan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
