PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 221
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kepustakaan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
