PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 134
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
