PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 133
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
