PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 90
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN
(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia formasi pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk mahir. (2) Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
