Pasal 89
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN
(1) Ketentuan kenaikan jenjang jabatan, bagi Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain
yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Pengaman Pemasyarakatan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (3) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (4) Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
