PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 76
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai dengan dilengkapi data pendukung berupa: a. salinan sah hasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir; b. salinan Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat; c. salinan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dan unsur pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengaman Pemasyarakatan; dan e. salinan sah hasil penetapan Angka Kredit terakhir. (2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
