Pasal 75
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan dapat membentuk tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakar dalam bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; b. anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan teknis sesuai kebutuhan; c. organisasi profesi; dan/atau d. ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis sesuai kebutuhan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
