Pasal 63
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat yang mengusulkan
Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir usulan capaian Angka Kredit. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pencegahan; b. surat pernyataan melakukan kegiatan penindakan; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan e. surat perintah melaksanakan tugas di atas atau di bawah jenjang jabatan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengaman Pemasyarakatan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan (5) SKP dan formulir usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen: a. fisik; dan b. elektronik. (6) Hasil PAK Pengaman Pemasyarakatan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Pemasyarakatan. (7) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Pengaman Pemasyarakatan yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
