PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 62
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dan dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
