PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman
Pemasyarakatan Penyelia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
