Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan melalui petunjuk teknis. (2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; b. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; c. penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; e. penilaian dan penetapan Angka Kredit; f. kenaikan pangkat dan jenjang jabatan; g. pengembangan profesi dan penunjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; h. uji kompetensi; i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. organisasi profesi.
