PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk memberikan kemudahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap WNA dan WNI dari/ke KEK, diberikan fasilitas Smart Card/Kartu Elektronik di TPI tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas Smart Card/Kartu Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
