PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 44
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK melaporkan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan keimigrasian setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan semua pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK dalam kesempatan pertama melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi hal-hal di luar rutinitas atau yang bersifat luar biasa.
